Senin, 05 Desember 2016 | 16:53 WIBJampidum Noor Rachmad saat memberikan keterangan pers pencabutan berkas Novel Baswedan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 Februari 2016. TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim penuntut umum yang berisi 13 jaksa dalam sidang perkara penistaan agama yang diduga dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama. “Tim penuntut umum berasal dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad secara tertulis pada Senin, 5 Desember 2016. Noor telah menunjuk Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung Ali Mukartono sebagai ketua JPU kasus Ahok. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menuturkan telah menyerahkan 51 alat bukti perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Source: Koran Tempo December 05, 2016 09:50 UTC