Kejaksaan Akhirnya Jebloskan Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang - News Summed Up

Kejaksaan Akhirnya Jebloskan Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang


TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. "Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santosos, lewat pesan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021. ADVERTISEMENTMAKI menuntut jaksa Kejagung segera menjebloskan Pinangki ke penjara. Bila hingga pekan depan belum juga dilaksanakan, MAKI berencana melapor ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Komisi Hukum DPR. Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat dan pencucian uang.


Source: Koran Tempo August 02, 2021 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */