Aset Hartawan di Hong Kong, yang akan dieksekusi, hanyalah sebagian dari total kekayaannya. Sebelumnya, negara sudah menyita aset Hartawan Rp 352,2 miliar. Pendataan tersebut terkait dengan eksekusi aset Hartawan untuk mengganti kerugian para nasabah. Rabu, 08 Juni 2016 | 15:47 WIBHartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/IngeTEMPO.CO,�Jakarta�- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendata harta terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi.
Source: Koran Tempo June 08, 2016 09:32 UTC