JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Polres Bengkulu. Ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan yang sangat tajam di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel. Namun, kata Prasetyo, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan sebelumnya kejaksaan mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai adanya gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan. Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.
Source: Kompas October 11, 2017 16:28 UTC