TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara tersangka kasus makar dan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum lengkap. Baca: Kapolri Tito : Kasus Makar Tak Boleh DiintervensiBerkas perkara makar yang telah dirampungkan penyidik kepolisian adalah milik Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama tujuh tersangka lainnya. Simak pula: Ini Barang yang Disita Polisi dari Sri Bintang & RachmawatiDari 8 tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Selain 8 orang tersangka makar, Polda juga menangkap sejumlah orang terkait ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.
Source: Koran Tempo January 14, 2017 10:34 UTC