JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme molor dari target awal: Oktober 2016. Namun, Anggota Pansus UU Antiterorisme, Arsul Sani membantah jika pihaknya terpaku pada target awal. Menurut Arsul, DPR tak akan buru-buru merampungkan revisi UU Antiterorisme. (Baca: RUU Antiterorisme Disarankan Tunggu Revisi KUHP Disahkan)DPR, sambung Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, ingin UU yang dihasilkan berkualitas. Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Source: Kompas October 12, 2016 02:15 UTC