Kejari Depok Tak Mau Ganti Rugi Kendaraan Warga yang DitabrakJum'at, 23 Juni 2017 | 18:52 WIBWarga menyaksikan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok yang rusak parah akibat dibawa kabur oleh terdakwa Ari Witjaksana di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, 22 Juni 2017. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak mau mengganti rugi terhadap mobil warga yang rusak akibat ditabrak mobil tahanan Kejari Depok yang dirampas dan dikemudikan terdakwa Ari Wicaksono, Kamis, 22 Juni 2017. Seorang korban tabrak lari mobil Kejari Depok, Maemunah, 47 tahun, meminta pertanggungjawaban pihak Kejari untuk memperbaiki bagian depan mobilnya yang ringsek ditabrak. Sebab, yang menabrak kan mobil Kejari," kata Maemunah, Jumat, 23 Juni 2017. Namun, hingga pukul 22.30 tadi malam, tidak ada satu pun batang hidung pejabat Kejari Depok yang datang untuk memberikan penjelasan atas masalah ini.
Source: Koran Tempo June 23, 2017 11:58 UTC