PALPRES.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar dan denda Rp 200 juta dari mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar selaku terpidana kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan. Yakni dari hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi (HTP), di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2013–2018. Pemberian uang itu dimaksudkan supaya Muzakir menerbitkan rekomendasi perubahan kawasan HPK menjadi HTP di Kabupaten Muara Enim kepada perusahaan perkebunan tersebut. Putusan banding tersebut sekaligus memerintahkan Muzakir Sai Sohar tetap berada dalam tahanan, yakni di rumah tahanan klas 1A Pakjo Palembang.
Source: Jawa Pos March 30, 2022 04:27 UTC