Kejati DKI Bantah Berkas Jessica P21 karena Dipaksakan - News Summed Up

Kejati DKI Bantah Berkas Jessica P21 karena Dipaksakan


Otto keberatan dengan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan karena berbeda catatan tentang dengan barang bukti yang tercantum di dalam BAP. JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21 karena terpaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, jika semua unsur telah terpenuhi maka Kejati harus menyatakan berkas itu P21. Menanggapi hal itu, Waluyo menilai bahwa jaksa tidak mungkin tak cermat untuk memeriksa barang bukti yang dihadirkan di sidang kemarin. Kompas TV Kuasa Hukum Jessica Protes Barang Bukti


Source: Kompas July 29, 2016 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */