Kejati DKI Jakarta Terima Barang Bukti dan 218 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei - News Summed Up

Kejati DKI Jakarta Terima Barang Bukti dan 218 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan barang bukti dan 218 tersangka perusuh saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 pada Jumat (19/7/2019). "Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta dalam perkara yang dikenal dengan istilah '21-22'," ujar Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/7/2019). Baca juga: Penahanan 207 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei DitangguhkanSetelah dilakukan penyerahan, JPU menahan ratusan orang dewasa tersebut di Rutan Polda Metro Jaya. Menurut hasil penyidikan Polda Metro Jaya, ratusan orang tersebut didakwa dengan Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 211 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 218 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 216 jo Pasal 55 KUHP. Kerusuhan terjadi usai aksi protes hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik, di antaranya Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.


Source: Kompas July 21, 2019 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */