REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp 127 miliar. Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka Stefanus Sulaimen tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT. Yulianto engan menolak peran tersangka Stefanus Sulaimen dalam kasus dugaan pembobolan dana kredit fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar itu. Berdasarkan penghitungan Kejaksaan kata dia, kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya semua Rp 126 miliar namun ternyata telah bertambah menjadi Rp 127 miliar.
Source: Republika June 28, 2020 06:00 UTC