KOMPAS.com - Kebijakan penerapan kelas tunggal pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus digodok. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan terkait kelas standar JKN ini diharapkan dimulai pada tahun 2021, di mana penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal. Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Source: Kompas September 21, 2020 05:26 UTC