"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan agar yang bersangkutan bisa diasesmen (untuk direhabilitasi)," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, kepada wartawan, Selasa (15/6). Ronaldo menyebut, permintaan rehabilitasi itu disampaikan saat kakak Anji datang menjenguk ke Rutan Mapolres Jakbar pada Senin (14/6). Selanjutnya penyidik akan menentukan apakah Anji akan direhabilitasi atau dihukum penjara. Ronaldo menyebut, Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di studionya yang berlokasi di sebuah kompleks perumahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
Source: Republika June 15, 2021 04:52 UTC