JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantisipasi penularan virus corona di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Hal itu, dilakukan sejak adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang penanganan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Baca juga: Soal Penularan Covid-19 di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Tanggapan DitjenpasSelain kunjungan, Rika mengatakan, persidangan yang dilakukan warga binaan pun juga online. Daftarkan email"Ini cukup efektif, pada tahun 2020, lebih dari 60.000 narapidana sudah dirumahkan, ini adalah salah satu upaya kita untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," kata dia. "Sekali lagi, kebijakan pemerintah ini bagian dari mengurangi risiko penularan Covid-19 di Lapas dan Rutan di lingkungan narapidana," kata Rika.
Source: Kompas June 15, 2021 04:50 UTC