JawaPos.com – Pihak keluarga terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir enggan adanya kerumunan saat bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang. “Keluarga tetap ke sana, tetapi tidak mengajak massa, kalau nanti ada yg ke sana dalam jumlah besar itu di luar koordinasi keluarga,” kata anak Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir dikonfirmasi, Selasa (5/1). Sebelumnya, Ditjen PAS menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang. Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
Source: Jawa Pos January 05, 2021 07:30 UTC