REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerabat keluarga dari terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, selebritas Vanessa Angel, diduga melakukan tindakan penyerangan kepada seorang wartawan laki-laki inisial AJ, ketika sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (5/11). Namun, tiba-tiba terjadi penyerangan dari kerabat Vanessa terhadap AJ. Pelaksanaan sidang vonis Vanessa di PN Jakbar memang mengedepankan kebijakan menjaga jarak fisik, sehingga tidak diperkenankan adanya kerumunan. Majelis hakim PN Jakbar memvonis Vanessa tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax. Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Source: Republika November 06, 2020 00:21 UTC