Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Ace Hardware - News Summed Up

Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Ace Hardware


TEMPO.CO, Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk menjelaskan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh kantor advokat Wibowo and Partners. Nana menilai permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini. Adapun perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh Pemohon sesuai dengan Penetapan Nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Ace Hardware sebelumnya kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Source: Koran Tempo June 05, 2021 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */