Fariz RM kembali ditangkap Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara atas kasus yang sama di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan. Lantas, apa yang menjadi alasan kuat Fariz RM menggunakan narkoba lagi? Berkaca dari kasus Fariz RM saat ini, Kombes Argo kembali menegaskan kalau penggunaan narkoba sebagai penambah stamina sangatlah tidak benar. Kemudian, Fariz RM divonis 8 bulan penjara pada 2015 atas kepemilikan 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Kini, di tiga tahun berselang setelah kebebasannya, Fariz RM kembali terjerumus ke lembah mematikan tersebut.
Source: Jawa Pos August 26, 2018 10:08 UTC