REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengakui masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) di satuan kerjanya. ''Kalau ada yang meminta biaya visa, itu pungli. Kemenag sudah mewanti-wanti kepada jamaah bahwa tidak ada biaya tambahan setelah setoran BPIH. Di layanan lain, lanjut Matuki, Kemenag masih juga mendengar adanya pungutan seperti di komite madrasah. Di KUA, modus pungli biasanya untuk biaya nikah di dalam kantor.
Source: Republika August 02, 2017 15:22 UTC