Kemenag Angkat Suara, Tapi Bilang Begini Soal Vonis Herry Wirawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa - News Summed Up

Kemenag Angkat Suara, Tapi Bilang Begini Soal Vonis Herry Wirawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa


Kemenag Angkat Suara, Tapi Bilang Begini Soal Vonis Herry Wirawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Kemenag Angkat Suara, Tapi Bilang Begini Soal Vonis Herry Wirawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa By:Date Uploaded:Description:Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengetahui Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas asus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung. Abdul Ghafur mengakui bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia. “Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, ini menurut saya sudah maksimal, ini untuk pembelajaran kita semua,” terang dia ketika dihubungi JawaPos.com, Rabu (16/2). Adapun, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 ayat (1) dikatakan bahwa pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup. Untuk kasus pidana seumur hidup, mempertegas bahwa pidana penjara seumur hidup bukan berarti pidana penjara dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan hukuman.


Source: Jawa Pos February 16, 2022 22:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */