JawaPos.com SIJUNJUNG - Kebijakan dari Madrasyah Tsnawiyah Negeri (MTsN) Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) yang membolehkan komite sekolah memungut uang sumbangan ke orang tua murid mendpaatkn dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun tidak seluruh sekolah yang memperoleh dana bantuan tersebut. Afrizal tidak mempersoalkan MTsN meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang jumlahnya telah ditetapkan. Sehingga siapa saja boleh menyumbang untuk membangun sekolah, termasuk para orang tua siswa yang menjadi bagian masyarakat. Terkait dengan ditetapkannya jumlah nilai sumbangan yang dimintakan itu, Afrizal mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 20:42 UTC