JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya Herry Wirawan (HW), 36, melakukan tindaka bejat yakni memerkosa sejumlah santriwati. Lembaga ini juga diketahui belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Baca juga: Kemenag Pindahkan Para Santri Pesantren Oknum Guru Asusila“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12). Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dab berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Source: Jawa Pos December 10, 2021 04:15 UTC