JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana calon jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19. "Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020). Baca juga: Meski Dibayangi Covid-19, 70 Persen Jemaah Haji Sudah Lunasi PembayaranOman menjelaskan, sebagaimana bunyi Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berasal dari dua sumber. Dana efisiensi sendiri berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Baca juga: Menkumham Sebut Paspor Jemaah Haji 80 Persen Sudah SelesaiDana ini digunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti akomodasi dan konsumsi petugas.
Source: Kompas April 13, 2020 06:56 UTC