JAKARTA — Aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada 1978. Kemudian, pada 2018 Kemenag menerbitkan SE pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Secara teknis tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Pengeras suara luar berarti pengeras suara yang diarahkan atau disiarkan ke luar kompleks masjid atau musala.
Source: Jawa Pos February 22, 2022 15:11 UTC