REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam melakukan penyesuaian format penyelenggaraan ujian akhir di madrasah. Dengan penyesuaian ini, mata pelajaran ciri khas madrasah tidak semuanya diujikan dalam Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Termasuk juga pertimbangan yang terkait keperluan madrasah dalam melakukan pengukuran kompetensi siswa dalam menentukan kelulusan siswa. Karena kelima mata pelajaran tersebut hanya akan diujikan sekali dalam ujian akhir siswa madrasah, di UAMBN atau USBN. Ujian pada madrasah terbagi dalam tiga jenis, yaitu Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Source: Republika December 28, 2018 18:22 UTC