REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait kekurangan 21 ribu guru agama di sekolah umum. Menurut dia, kurangnya guru agama terjadi lantaran beberapa tahun belakangan ini tidak ada formasi pengangkatan guru agama di sekolah umum, yang mana hal itu merupakan kewenangan dari Kemenpan. Ia menuturkan, sebenarnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Pemerintah Daerah juga dapat melakukan pengangkatan guru agama di sekolah. Ia menambahkan, kekurangan guru agama di sekolah terjadi di berbagai daerah. Salah satu daerah yang mengalami kekurangan guru yang signifikan adalah daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Source: Republika July 06, 2017 11:48 UTC