JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa penyidik mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran restitusi PT Mobile 8, bukan soal restitusi pajaknya. Sebelumnya, pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris menganggap bahwa Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani kasus yang menyeret Mobile 8. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Baca: Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Diperiksa Penyidik KejagungSaat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Source: Kompas July 06, 2017 11:26 UTC