JawaPos.com – Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pengajuan dan penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) atau berkas digital (soft copy) melalui pemberi bantuan, diteruskan kepada pemberi bantuan 30 juta yang diperuntukan untuk 2 lembaga serta menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag. Atas hal tersebut, Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks. Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.
Source: Jawa Pos September 19, 2021 03:56 UTC