JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melakukan uji publik Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. Regulasi KMA yang sedang diuji publik sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kemenag. Ia pun mengharapkan bahwa dengan adanya KMA Pendidikan Profesi Guru, penguatan kompetensi guru akan lebih optimal. “Semoga dengan kualitas PPG yang kuat, madrasah kita semakin kokoh, peserta didik kita semakin bermutu, serta pengetahuan agamanya memadai,” imbuhnya. Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan, melalui pelaksanaan uji publik KMA Pendidikan Profesi Guru, diharapkan pihaknya mendapatkan masukan-masukan dari banyak pihak.
Source: Jawa Pos September 27, 2020 04:47 UTC