REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Tim Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya untuk mencegah terulangnya kasus kebakaran seperti di pabrik kembang api di Tangerang, Banten. "Tugas tim ini adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/10). Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hanif menyatakan ada dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik tersebut. "Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik itu seperti tidak adanya jalur evakuasi, tidak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik dan lain sebagainya," ujarnya. Menaker menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan melakukan penyelidikan secara tegas dan profesional terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lainnya.
Source: Republika October 30, 2017 03:56 UTC