ANTARA/ZABUR KARURUTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, kuota impor gula sebanyak itu akan dapat memenuhi kebutuhan sampai Lebaran atau Mei 2020. "Izin impor yang kami telah keluarkan adalah gula kristal merah yang telah digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi. Adapun gula kristal mentah impor itu akan digunakan oleh industri makanan dan minuman dalam negeri untuk dijadikan gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi. Selain menerbitkan izin impor gula, Agus juga meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menambah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang putih.
Source: Koran Tempo March 03, 2020 09:33 UTC