Bahtiar mengemukakan, awalnya prosedur pemusnahan E-KTP yang kedaluwarsa dilakukan dengan cara memotongnya. Kasus temuan sekarung E-KTP yang sengaja dibuang di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur membuat Kemendagri memutuskan untuk membakar E-KTP kedaluwarsa. Komisi A DPRD DKI Jakarta kemudian mempertanyakan prosedur pemusnahan E-KTP kedaluwarsa atau rusak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Kami inigin tahu prosedur pemusnahan E-KTP yang invalid, rusak, kedaluwarsa bagaimana, publik juga harus tahu," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif. Baca juga: Ribuan e-KTP Kedaluwarsa, DPRD DKI Pertanyakan Mekanisme Pemusnahannya
Source: Kompas December 17, 2018 10:41 UTC