Metode Sainte Lague diatur dalam UU Pemilu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konversi suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan perbedaan dari metode Kuota Hare yang digunakan pada Pemilu sebelumnya dengan metode Sainte Lague yang digunakan pada Pemilu 2019. Sedangkan Sainte Lague yang salah satu dari teknik penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.
Source: Republika April 20, 2019 11:26 UTC