JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata " pribumi" menjadi polemik di publik. Ia tidak ingin terburu-buru memberikan komentar apakah pernyataan Anies itu patut atau tidak diucapkan oleh seorang kepala daerah, atau memanggil Anies untuk menjelaskan pernyataannya. Sebagaimana diketahui, penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik. Imbas pernyataannya itu, Anies dilaporkan Bareskrim Mabes Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian, Selasa (17/10/2017).
Source: Kompas October 18, 2017 06:33 UTC