“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Khususnya saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” beber Bahtiar. Sebelumnya, Bawaslu menyatakan sebanyak 315 bapaslon yang telah mendaftar diduga terdapat 141 bapaslon yang melanggar aturan protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.
Source: Jawa Pos September 06, 2020 10:25 UTC