JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan juru bicara (Jubir), guna menjelaskan kepada masyarakat, terkait isu virus korona. Penunjukan juru bicara di lingkungan Pemda didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor 480/3502/SJ kepada Gubernur dan 480/3503/SJ tanggal 6 Mei 2019 kepada Bupati/Walikota, tentang Penunjukan Juru Bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah hoax atau ada kejelasan informasi publik terkait wabah korona,” ujar Bahtiar. Jubir Pemda, kata Bahtiar, juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan maupun instansi terkait, agar mampu memberikan pemahaman terkait kesehatan maupun virus corona. “Jubir tersebut harus terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai leading sektor dalam penanganan soal kesehatan termasuk terkait wabah virus corona,” urai Bahtiar menandaskan.
Source: Jawa Pos March 03, 2020 12:18 UTC