Per 31 Oktober nanti, semua kartu subscriber identification module (SIM card) harus teregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi, nomor telepon seluler (ponsel) tidak bisa digunakan lagi. Zudan mengatakan, registrasi SIM card dengan NIK dan KK memang memiliki tujuan khusus. Menurut Zudan, aturan untuk registrasi SIM card dengan NIK tidak akan berpengaruh kepada warga yang belum melakukan perekaman data pada e-KTP. Sebab, saat ini seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK.
Source: Jawa Pos October 12, 2017 12:00 UTC