TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan aplikasi bernama Rumah Cegah. Aplikasi terapan berbasis teknologi informasi ini merupakan platform yang dibuat guna mencegah terjadinya korupsi, radikalisme, intoleransi, kekerasan seksual, perundungan, serta hal lain yang dinilai sebagai pengganggu utama jalannya pendidikan. “Tidak mungkin Indonesia sukses memperbaiki kualitas pendidikan sepanjang parasit-parasit tersebut tidak kita hapuskan bersama,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021. Rumah Cegah bisa menerima sejumlah laporan terkait dengan perilaku korupsi yang berasal dari mahasiswa, dosen dan lembaga swadaya masyarakat. Lewat sistem ini, pelapor kasus dugaan korupsi terutama dari kalangan mahasiswa akan terlindungi dan terhindar dari intimidasi pihak-pihak tertentu.
Source: Koran Tempo December 09, 2021 05:06 UTC