Kemenhub Atur Pengendalian Transportasi untuk Cegah Covid-19 - News Summed Up

Kemenhub Atur Pengendalian Transportasi untuk Cegah Covid-19


ANTARA/M Risyal HidayatTEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan pengendalian transportasi untuk mencegah penularan Covid-19. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adita menuturkan tiga hal yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi serta transportasi barang atau logistik. Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub ini adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.


Source: Koran Tempo April 11, 2020 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */