Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Grab Sambut Baik - News Summed Up

Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Grab Sambut Baik


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam Permenhub 18 tersebut, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang. Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember 2019, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons terhadap COVID-19, termasuk para mitra Grab. Selain itu, menurutnya, Grab juga telah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan. Para mitra pengemudi juga diimbau untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.


Source: Republika April 12, 2020 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */