Pelaporan konsumsi bahan bakar kapal berbendera Indonesia dapat dilakukan online. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini dunia menghadapi pemanasan global yang dikenal dengan istilah Gas Rumah Kaca (GRK) atau Green House Gas/GHG akibat naiknya temperatur bumi yang disebabkan oleh emisi gas buang termasuk gas buang dari operasional kapal. Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) melalui Konvensi MARPOL Annex VI pun telah mengatur bagaimana mengurangi emisi gas buang kapal dengan penerapan energy efficiency untuk mengurangi jumlah konsumsi bahan bakar di kapal. Dengan mengetahui jumlah konsumsi bahan bakar kapal diseluruh dunia, maka dapat menghitung jumlah konsumsi emisi gas buang yang dihasilkan kapal setiap tahun dan mengetahui perbandingan penurunan emisi gas buang setiap tahun. Selain itu, dengan penerapan energy effisiency dan pelaporan konsumsi bahan bakar kapal secara aktif setiap tahun akan, mendukung program penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
Source: Republika July 10, 2020 13:52 UTC