JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin. Hal ini disampaikan menyikapi video yang menampilkan salah satu penumpang Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Neno Warisman, memberikan pengumuman kenapa dirinya ditolak massa di Pekanbaru menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat. "Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah. Dalam internal SOP Lion Air, menurut Pram, sudah ditulis dengan jelas bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Dalam surat tersebut, Lion Air diminta menindak tegas station manager, pilot in command, dan cabin crew yang tidak melaksanakan internal SOP mereka sendiri.
Source: Kompas August 28, 2018 10:18 UTC