Kemenhub: Penggunaan Spakbor dan Helm oleh Pesepeda Bersifat Opsional - News Summed Up

Kemenhub: Penggunaan Spakbor dan Helm oleh Pesepeda Bersifat Opsional


Pesepeda berhenti dan berdiri tegak dengan sikap sempurna selama tiga menit di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Aprillio AkbarTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi dalam keterangen tertulis, Senin, 21 September 2020. Menurut Budi, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum tidak diwajibkan, namun masyarakat tetap dapat menggunakan sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.


Source: Koran Tempo September 21, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */