Kemenhub Rilis Permenhub Nomor 18, Ojol Boleh Bawa Penumpang - News Summed Up

Kemenhub Rilis Permenhub Nomor 18, Ojol Boleh Bawa Penumpang


JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Mulai dari pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. “Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang atau logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” tambah dia. Adapun, beleid ini ditujukan baik untuk para penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara. Salah satu aturan yang terdapat di dalamnya adalah terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.


Source: Jawa Pos April 12, 2020 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */