(boeing.com)TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menilai keberadaan drone (pesawat nirawak) yang makin banyak digunakan masyarakat mulai mengkhawatirkan karena mulai mengganggu dan membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan. Ke depan, kata Polana, drone akan makin banyak digunakan oleh berbagai pihak tidak hanya untuk hobi tapi juga untuk keperluan bisnis. Teknologi pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone, semula diperuntukkan untuk kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi. Dalam salah satu penataannya, drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Source: Koran Tempo October 22, 2019 04:41 UTC