Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2017. Menurut dia, aturan tersebut status hukumnya sudah mengikat. Saya tak lagi melayani, Pak saya mau ini direvisi, Pak saya ini tidak setuju," ujar Pudji di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (7/4/2017). Terdapat tujuh aturan yang diberikan masa transisi yang diantaranya, aturan stiker, uji kelaikan kendaraan atau KIR, dan kases digital dashbord. Jika ada yang melanggar empat aturan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Source: Kompas April 07, 2017 10:48 UTC