Kemenhub: Uji KIR Taksi Daring tak Diketrik - News Summed Up

Kemenhub: Uji KIR Taksi Daring tak Diketrik


Cucu mengatakan mengenai wajibnya KIR untuk taksi daring tetap harus dilakasanakan sesuai PM 108 Tahun 2017, Kemenhub memastikan uji KIR tidak dengan sistem diketrik. Hal itu mematahkan anggapan para taksi daring yang selama ini ingin uji KIR namun dengan sistem ketrik atau diukir. Pada intinya, kata dia, aturan uji KIR akan disesuaikan dengan keinginan pengemudi taksi daring yang tidak mau diketrik. Sementara untuk mobil baru, Cucu menegaskan pengemudi taksi daring tidak perlu melakukan uji KIR hanya melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) saja. Lalu mobil lama atau juga yang sudah berusia tiga tahun sudah wajib untuk uji KIR.


Source: Republika February 09, 2018 21:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */