JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menindaklanjuti masalah pesawat Boeing 737 Max 8. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan. “Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3). Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
Source: Jawa Pos March 14, 2019 11:15 UTC