TEMPO/Aris Novia HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Subuh mengatakan meski dana imunisasi difteri tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan imunisasi harus didukung dana operasional oleh Dinas Kesehatan di daerah. Dana operasional untuk imunisasi difteri, kata Subuh, tidak perlu spesifik dialokasikan karena imunisasi kegiatan rutin yang biasa dilakukan Puskesmas. Namun, dia menegaskan saat ini Kementerian Kesehatan memiliki dana yang cukup untuk pelaksanaan imunisasi difteri di sejumlah daerah. Kementerian Kesehatan telah menjadwalkan imunisasi difteri serentak di 12 kabupaten-kota di tiga provinsi mulai 11 Desember 2017. Kabupaten dan kota tersebut antara lain Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Tangerang, Serang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan
Source: Koran Tempo December 08, 2017 02:37 UTC