Tetapi permenkes tentang itu sudah ada bahwa hal ini harus satu pintu jadi sesuai permenkes satu pintu, promosi atau informasi tentang obat harus satu pintu," terang Linda. Itu sales, bukan sales yang menjual. Yaitu distributor farmasi resmi yang telah mengantongi izin dari Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Ada oknum-oknum yang melakukan kesalahan itu," kata Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7). Dalam aturan itu, kata Linda, pendisitribusian obat dan vaksin hanya lewat satu pintu.
Source: Jawa Pos July 21, 2016 12:11 UTC